PANGKALAN BUN – Polsek Arut Utara 3 Pilar Lakukan Imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di Kel Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah. Minggu (18/04/2021) Malam.
Kapolsek Arut Utara IPDA AGUNG SUGIARTO menuturkan, "Imbauan ini di lakukan guna menekan penyebaran Covid - 19 supaya tidak terus meningkat karena dengan tidak menerapkan Prokes dengan benar di khawatirkan dapat menjadi terlular Covid - 19. Tidak ada yang tau apakah orang yang sedang berinteraksi dengan kita terpapar Covid - 19 apa tidak, maka dari itu perlunya kita menerapkan 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan".
Briptu Dian menambahkan, "Imbauan ini di lakukan guna menjelaskan kepada masyarakat tindakan yang salah dalam penerapan Prokes dapat menjadi tempat penyebaran Covid - 19 di karenakan tindakan yang salah dalam menerapkan Prokes, Salah satunya selalu gunakan masker saat di luar rumah". Tutup Dian. (saleh)