43 Warga Binaan Lapas Permisan Nusakambangan terima Remisi Natal Tahun 2022

    43 Warga Binaan Lapas Permisan Nusakambangan terima Remisi Natal Tahun 2022
    Humas Vermis 1908

    CILACAP - Sebanyak 43 warga binaan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, yang mendapatkan pengurangan masa tahanan berupa hak remisi khusus Natal tahun 2022.

    Remisi Khusus Natal tahun ini yang diperoleh mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan ini diberikan kepada mereka yang berperilaku baik selama menjalan masa pidana. Dan mengikuti program pembinaan dalam Lapas.

    Kalapas Permisan Mardi Santoso menyerahkan remisi secara langsung kepada warga binaan yang mendapatkan remisi.

    "Ada 43 Warga binaan yang mendapat remisi Natal tahun ini, " kata Kalapas Permisan Mardi Santoso, Minggu (25/12/2022).

    Dia melanjutkan rincian Perolehan Remisi natal, 17 warga binaan mendapatkan 1 bulan, 7 Warga Binaan mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 19 warga binaan mendapatkan 2 bulan.

    Pemberian remisi Natal ini diharapkan bisa memberikan semangat dan harapan. Para penerima remisi diharapkan bisa menebar cinta kasih terhadap sesama warga binaan Lapas Permisan.

    permisan nusakambangan kemenkumham jawa tengah
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Mutasi Polri, 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait