Bakti Religi TNI Koramil 0824/21 Puger Bersihkan Masjid Besar Al Hikmah

    Bakti Religi TNI Koramil 0824/21 Puger Bersihkan Masjid Besar Al Hikmah

    JEMBER -   Dalam rangka menyongsong datangnya Bulan Suci Ramadhan 1442 H serta dalam rangka Bakti Religi TNI, pada Kamis 08/04/2021 dengan sasaran pembersihan Masjid Besar Al Hikmah Desa Puger Kulon Kec Puger Kabupaten Jember.

    Terlibat pada kegiatan Bakti Religi TNI tersebut, Koramil 0824/21 Puger 9 orang, personel Polsek 8 orang, Personel Satpol PP 6 orang dan Takmir Masjid 8 orang, dengan sasaran pembersihan ruang sholat, mimbar imam dan Khotib, sajadah, dinding dan lain-lain dalam rangka menjelang ramadhan 1442 H yang dipastikan akan terjadi kepadatan kegiatan peribadatan.

    Menurut Danramil 0824/21 Puger Kapten Chb Hadi Windoko, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kita TNI-Polri pada kebersihan tempat-tempat ibadah, utamanya menjelang Ramadhan 1442 H, sekaligus kita sosialisasikan peraturan Kementrian Agama No. 23/2021 terkait aturan pelaksanaan Ibadah Ramadhan ditengah pabdemi Covid 19.

    Menyikapi kegiatan tersebut, dalam konfirmasinya, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin menyatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakanan jajarannya tersebut.

    Disamping dapat memantapkan sinergitas TNI-Polri dan masyarakat, kegiatan tersebut akan memantapkan kemanunggalan TNI Rakyat. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa dan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    WBP Lapas Semarang Terima Sertifikat dari BBPVP dan dinyatakan Kompeten dalam Pelatihan Basic Barista
    Anggota Polsek Pakisjaya Patroli Giat DDS Sambang Desa Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Desa Binaan
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri

    Ikuti Kami