YOGYAKARTA - Pertemuan ASEAN Senior Official Meeting On Transnational Crimes (SOMTC) yang ke - 23, dengan agenda tingkatkan kerja sama ASEAN berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan lintas batas lainnya.
Pertemuan ini telah dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 20 sampai 23 Juni 2023 di Royal Ambarrukmo Yogyakarta.
Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari para penegak hukum sebagai perwakilan SOMTC seluruh negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste sebagai Observer, serta Mitra Dialog yaitu: China, Jepang, Republik Korea, Australia, Selandia Baru, India, USA, Kanada, dan Uni Eropa.
Baca juga:
Seniman Reog Ponorogo Jelajahi Benua Eropa
|
Pada tahun ini pertemuan konsultasi SOMTC+Rusia tidak dilaksanakan karena Rusia tidak hadir dalam pertemuan.
Pertemuan SOMTC ke-23 telah menyepakati:
1. Draf Panduan mengenai Implementasi Program Kerja SOMTC sebagai Lampiran dari Kerangka Acuan SOMTC;
2. Draf Pembaruan Kriteria Panduan dan Modalitas dalam Melibatkan Pihak Eksternal untuk AMMTC sebagai Lampiran Kerangka Acuan AMMTC;
3. Draf Nota Konsep mengenai Pembaruan Lampiran I dari Piagam ASEAN tentang nomenklatur dari SOMTC agar dibaca sebagai “ASEAN Senior Meeting on Transnational Crime”;
4. Panduan untuk Penerapan Status Pengamat yang diberikan kepada Timor-Leste dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) dan pertemuan terkait lainnya;
5. Rencana Kerja ASEAN plus Tiga tentang Kerja Sama untuk Menanggulangi Kejahatan Lintas Negara 2024-2027.
Pertemuan sepakati rancangan deklarasi ASEAN dalam menanggulangi Penyelundupan Senjata Api. Sedangkan beberapa konsep deklarasi lainnya masih memerlukan tambahan waktu untuk tanggapan dan masukan dari negara anggota ASEAN sampai akhir bulan Juli 2023, yang selanjutnya akan diajukan secara ad-referendum untuk diadopsi pada pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo pada tanggal 20-23 Agustus 2023, yaitu:
1. Draf Nota Konsep tentang Peninjauan Area Prioritas dan Kemungkinan Rotasi Peran penjuru SOMTC;
2. Deklarasi Labuan Baju tentang Percepatan Proses Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Kejahatan Lintas Negara;
3. Deklarasi ASEAN tentang Penguatan Kerja Sama dalam Melindungi Saksi dan Korban dari Kejahatan Lintas Negara dan Terorisme;
4. Deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan peringatan dini dan respons dini kawasan untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme.
Secara umum pertemuan SOMTC ke-23 berjalan lancar, dan berhasil mematangkan persiapan menuju pertemuan AMMTC ke-17 yang akan menjadi salah-satu tindak lanjut Keketuaan Indonesia di ASEAN di tahun 2023. (Tim)