Berantas Perjudian, Polsek Dusel Ringkus Terduga Pelaku Judi Togel Online

    Berantas Perjudian, Polsek Dusel Ringkus Terduga Pelaku Judi Togel Online

    BARITO SELATAN - Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng berhasil meringkus terduga.pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial BH (48) warga Kelurahan Buntok Kota, Barsel, Senin (22/9/2022) siang. 

    Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto, S.H. melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah, S.H. menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek setempat.

    "Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, kami langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota, " beber Nopi.

    Ketika petugas sampai di TKP, pelaku berada di tempat dan ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 270 ribu, satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan, satu buah polpen, satu buah ATM Bank BNI dan satu unit gawai merk ASUS-X OORD warna biru metalik.

    Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara, " tandas Kanit. 

    barito selatan
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pdt Roma Y Sangkai Ditunjuk Ketua Panitia...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Membludak, Massa Pendukung GM-Win Padati Stadion Dua Sudara
    Lagu  Rumah  Kita Jadi Penutup Kampanye Akbar Mampu Hipnotis Ribuan  Pendukung Vinanda-Gus Qowim
    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
    Harmoni di Tengah Kota: Apartemen Taman Rasuna Selenggarakan Kegiatan Sosial dan Tausiah

    Ikuti Kami