Berdasarkan Penetapan Pengadilan, Kejari Manado Sita 4 (Empat) Unit Incenerator

    Berdasarkan Penetapan Pengadilan, Kejari Manado Sita 4 (Empat) Unit Incenerator

    MANADO - Komitmen Kejaksaan Negeri Manado di dalam menangani dugaan korupsi terkait pengadaan Incenerator oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2016 tak perlu diragukan lagi.

    Terbukti, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit mesin incenerator umum beserta bangunan pelindungnya terkait penyidikan  dugaan  Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Incenerator Umum dan Medis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA. 2019, Rabu (14/04/2021).

    Adapun rincian 4 mesin incenerator yang disita tersebut : 1 unit terketak di Kel. Sungkil II, 1 unit terletak di Kel. Malendeng Kec. Paal Dua, 1 unit terletak di Kel. Tingkulu Kec. Wanea, serta 1 unit di Kel. Teling Atas Kec. Wanea.

    Penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan  dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.

    Tindakan penyitaan ini turut disaksikan oleh Sekretaris DLH Kota Manado, aparat Kelurahan dan warga setempat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.(***/Steven)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tabanan Kerahkan Personil Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami