JAKARTA - Berikut adalah bunyi pasal pemilu yang bisa menjerat Prabowo Subianto setelah mengumpat 'Goblok'.
Bawaslu mengatakan bahwa umpatan yang dilontarkan Prabowo bisa masuk ke dalam kategori pindana Pemilu. Prabowo sempat mengumpat kata "Goblok" atas pernyataan yang disampaikan Anies Baswedan dalam debat akhir pekan lalu.
Memang, lontaran umpatan tersebut tidak dikatakan Prabowo saat debat berlangsung. Namun video Prabowo mengumpat viral dan jadi perbincangan.
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto menyerang balik capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal kepemilikan lahan. Serangan Prabowo ini tindak lanjut dari debat capres ketiga
"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih, dia ngerti nggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai. Itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa, " ujar Prabowo saat orasi di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa larangan peserta pemilu menghina orang lain ataupun peserta pemilu lain termaktub dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Tentang menghina, ya? Bisa dijerat [Pasal 280], ” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Sebagaimana diketahui, Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu berbunyi:
"Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau perserta pemilu yang lain."
Dalam Undang-Undang tersebut, para kandidat menghina dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimum Rp 24 juta.
Bagja menyatakan hingga kini belum menerima laporan terkait hinaan Prabowo tersebut. Bawaslu, kata Bagja, akan memeriksa jika ada laporan yang masuk