PULANG PISAU - Dalam rangka mencegah terjadinya Kegiatan Ilegal Loging di kawasan Hutan Lindung yang berada di kawasan Taman Nasional Sebangau, Personil Marnit Das Sebangau Dan Kapal Polisi XVIII – 1013 Ditpolairud Polda Kalteng berikan imbawan kepada warga Desa Sampang Kec. Sebangau Kuala Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah, Kamis (11/08/2022).
Pemberian Imbauan Ilegal Loging ini dilakukan oleh Personil Marnit Das Sebangau beserta Awak Kapal KP XVIII – 1013 guna upaya mencegah adanya kegiatan penebangan Pohon di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Sebangau Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Ka Marnit Das Sebangau Bripka Hikmah menyampaikan “Upaya utama kami selaku petugas kepolisian yang berada di Perairan Das Sebangau ini, membantu dinas Kehutanan dalam Upaya pengawasan Hutan Lindung di Kawasan Taman Nasional Sebangau agar tidak terjadi adanya kegiatan Ilegal Loging”, ucapnya.
Hikmah juga menambahkan upaya pencegahan Ilegal loging ini tidak hanya dilakukan melaui Himbauan – himbauan kepada warga masyarakat, tetapi juga melalui spanduk – spanduk larangan yang di pasang di sekitaran batas Taman Nasional sebangau.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
Serta pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk masalah pemetaan lokasi dan batas hutan lindung di Kawasan Taman Nasional Sebangau ini, tambah Hikmah.