PANGKALAN BUN - Personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng yang bertugas di kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kobar memberikan pembatasan dalam pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19, Selasa (14/04/2021).
Protokol Kesehatan merupakan langkah dalam pencegahan penyebaran Covid 19 sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah, jadi pada saat pelayanan pada Kantor Pelayanan Samsat Kobar selalu memberikan jarak aman kepada pemohon atau wajib pajak (wp) pada saat diruang tunggu serta membatasi pemohon yang masuk diruang tunggu.
Selain itu wp diwajibkan untuk memakai masker dan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki ruang pelayanan, kemudian pemohon mencuci tangan ditempat cuci tangan yang sudah disiapkan.
Untuk petugas samsat sendiri juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan sebelum melaksanakan pelayanan, menggunakan masker, mencuci tangan , memakai sarung tangan dan memakai face Shield. (saleh)
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|