Langsa - Anggota Koramil 23/Langsa Timur Kodim 0104/Atim Sertu Santoso melaksananakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta himbauan tentang protokol kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masyarakat di tingkat pedesaan di wilayah kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Minggu (11-04-2021).
Kegiatan sosialisasi PPKM tersebut dilakukan Babinsa Koramil 23/Lgst merupakan upaya untuk memberikan jaminan keamanan masyarakat dan menindak lanjuti kebijakan program pemerintah pada aturan pembatasan PPKM yang tertuang dalam instruksi mentri dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan oleh Sertu Santoso melaksanakan sosialisasi kepada warga agar mematuhi Prokes dalam beraktivitas selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/Hand Sanitizer guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Dalam kegiatan ini masih ada warga sekitar yang masih mengabaikan dan tidak taat protokol kesehatan diantaranya banyak warga yang tidak menggunakan masker, ” ungkapnya.
Kapten Kav Khairul Nizam ditempat terpisah menyampaikan bahwa disiplin masyarakat dalam mematuhi Prokes akan membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang mematikan.
“Anggota Koramil23/Lgst menghimbau kepada mereka agar selalu memperhatikan Prokes Covid-19, sasaran sosialisasi dan himbauan PPKM kali ini kita fokuskan ketempat tempat keramaian yang biasanya banyak warga berkerumun, ” pungkasnya.