SURABAYA - Akibat dipengaruhi minuman keras (miras), seorang pengendara sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi L 2486 JO bernama Slamet Priyanto (35) Warga Dukuh Kupang Barat I no.56, kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya tak sadarkan diri.
Itu setelah sepeda motornya yang dikendarai mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal di Jalan Raya Mastrip kemlaten (depan tambangan sungai gg.IX), Kota Surabaya, Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolsek Karang Pilang Kompol Samsul Hadi, SH melalui anggota piket lantas, Bripka Afdal membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saya bersama Bripka Taufik selaku petugas piket lantas Polsek Karang Pilang setelah mendapatkan informasi laka tunggal, langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lanjut Afdal menuturkan, sebelum peristiwa terjadi, pengendara sepeda motor datang dari arah utara ke selatan di jalan mastrip. Sesampai di lokasi kejadian, diduga pengendara sepeda motor dalam pengaruh mabuk miras, sehingga jatuh dengan sendirinya.
Pihaknya langsung melakukan tindakan dengan cara mencari saksi di TKP, koordinasi dengan Satlinmas Kota Surabaya, mendatangkan tema TGC untuk penangan korban.
Dari kejadian teesebut, korban tidak sadarkan diri. Setelah petugas kepolisian yang bersaan dengan sarlinmas dan TGC tiba di lokasi kejadian dan korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter TGC, korban dinyatakan dalam pengaruh minuman keras.
Selanjutnya korban di bawa ke kantor polsek karangpilang yang kemudian setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, bahwa korban laka dibawa pulang ke rumahnya. korban dijemput pihak keluarga untuk dibawa pulang, " tutur Afdal. (Jon)