Disel Ngotot Kuasai Lahan Pemprov Walau Belum Ada Hibah

    Disel Ngotot Kuasai Lahan Pemprov Walau Belum Ada Hibah
    I Wayan Disel Astawa, Bendesa Adat Ungasan

    BADUNG - Rapat koordinasi dan sosialisasi pembangunan SMKN 2 Kuta Selatan sedikit heboh, emosi yang diluapkan oleh penggarap lahan tidak mendapat tanggapan berarti, apalagi diberikan berbicara saat pemimpin rapat makan siang. 

    Begitu juga sebaliknya, dari pihak warga masyarakat yang hadir mengatakan pihak penggarap menghalangi jalannya pembangunan.

    Menjawab pernyataan dari pihak penggarap yang mengatakan bahwa dirinya keluarga Veteran,  

    " Kalo semua Veteran diberikan tanah, habis dong, " jawab salah satu warga menggunakan baju dinas pemerintahan, Senin (22/05/2023), di ruang VVIP Panggung Budaya Prahuarsacita Kawasan Pantai Melasti Ungasan Desa Adat Ungasan.

    Menemui mengejar I Putu Gede Isnawa Adiputra selaku penggarap, menanggapi pertanyaan awak media dengan terbata - bata menahan emosi kecewa. Lahan yang dikuasainya sejak turun temurun dan sudah membayar pajak dibantah oleh pimpinan rapat, " Siapa suruh bayar pajak, belum bersertifikat "

    " Kok tanah yang saya tempati mau diserahkan ke desa adat, padahal banyak saya bawa bukti banyak, surat veteran, SPPT yang masih aktif, Surat penguasaan fisik "

    Ia juga mengatakan bahwa ada perbedaan tentang Surat Perintah Kerja (SPK) CV. BAYU PASUPATI, yang melakukan pekerjaan di lapangan dengan pemenang tender pengadaan kontruksi yakni PT. KENCANA ADHI KARMA. 

    Berita sebelumnya, klik link

    Ia juga kecewa bahwa saat melakukan kegiatan kenapa pada malam hari, itu tentu mengganggu dan membuat takut anak dan keluarganya.

    Menemui I Wayan Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan, tetap menginginkan untuk kepentingan pembangunan SMKN 2 Kuta Selatan.

    " Kita wajib menuntaskan pendidikan 12 tahun, kita sudah usulkan itu 5 tahun yang lalu "

    " Daripada kompromi terus tahun demi tahun, kebetulan ada lahan provinsi dan kita usulkanlah tanah tersebut untuk sekolah karena SMA itu mewenangnya provinsi, " jelasnya kepada awak media.

    Lanjut menjelaskan bahwa tanah sisa itu diserahkan kepada desa adat, kemudian dibagikan sisanya kepada penggarap setelah digunakan untuk kepentingan desa adat.

    Menanyakan tentang belum adanya hibah, Disel mengatakan bahwa hibah masih dalam proses pengajuan. Ia menekankan bahwa pihak DPRD Provinsi sudah mensetujui tentang kebutuhan sekolah untuk di wilayah Ungasan di tanah Provinsi.

    Sertifikat Hak Pakai (SHP) 87 dengan jumlah 2, 8 sekian hektar akan digunakan sebagai SMKN 2 Kuta Selatan dan SMAN 3 Kuta Selatan. 

    Menanyakan SHP 88, dengan nada tinggi Disel menerangkan kepada awak media bahwa jumlahnya 1, 8 sekian hektar sudah disertifikatkan oleh pihak Provinsi Bali. 

    " Sejumlah 25 are diberikan kepada banjar adat, diberikan 50 are kepada pihak kabupaten Badung untuk pertanian, kemudian kita usul kembali untuk Puskesmas rawat inap "

    " Sisa 1, 2 hektar nantinya itulah yang akan desa adat yang nantinya akan diberikan para penggarap dan para penyakap yang sudah turun temurun "

    Ditanya apakah ada ganti rugi yang diberikan kepada penyakap yang bayar pajak, dirinya mengajak untuk diskusi kembali soal itu.

    " Siapa yang suruh bayar pajak, sudah jelas sertifikat itu bukan miliknya, " pungkas Disel. (Ray)

    tanah waris tanah pemerintah kasus sekolah pendidikan bali badung
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan Perahu...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Tokoh Penting Dan Berpengaruh Besar Ajak Warga Menangkan Qudrotul Ihkwan - Hankam Hasan
    Kanit Binmas Polsek Batujaya melaksanakan Giat Cooling System kepada Masyarakat Desa Binaannya
    Bhabinkamtibmas Giat Patroli Siang Antisipasi Kejahatan C3 Bhabinkamtibmas Patroli Siang Sambangi Security PT Telkomsel

    Ikuti Kami