Dupakku menentukan nasib karierku, PK Bapas Nusakambangan mulai menyusun DUPAK

    Dupakku menentukan nasib karierku, PK Bapas Nusakambangan mulai menyusun DUPAK
    Dupakku menentukan nasib karierku, PK Bapas Nusakambangan mulai menyusun DUPAK

    Nusakambangan - Diawal tahun 2022 kesibukan para fungsional PK selain melaksanakan tugas sehari-hari nya juga harus menyusun Daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK). Hal ini sesuai dengan surat dari tim penilai kantor wilayah terkait batas waktu dan jadwal penilaian di masing-masing UPT Bapas se Jateng. Berbeda dengan PNS lainnya yang kenaikan pangkatnya secara reguler setiap 4 tahun sekali. Para Fungsional Pembimbing kemasyarakatan (JFT PK) mereka harus mengirimkan DUPAK dari hasil kerjanya setiap tahunnya untuk usulan kenaikan pangkat/kenaikan alih jenjang, Kamis (12/01/2023).
    Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pembimbing Kemasyarakatan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan DUPAK. Unsur kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan yang dinilai terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana diatur dalam PermenpanRB Nomor 22 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2017. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembimbing Kemasyarakatan
    DUPAK tersebut terdiri dari beberapa unsur yang akan di nilai oleh tim penilai yang ada di kantor wilayah. Unsur usur yang dinilai meliputi unsur utama dibidang pendidikan dan Bimkemas serta pengembangan profesi dalam hal penerbitan buku maupun makalah sesuai tupoksinya.dan Unsur penunjang yang meliputi keikutsertaan dalam hal seminar/lokakarya dengan bukti sertifikat kegiatan.
    Mereka yang sudah terpenuhi Angka kredit (AK) bisa langsung diusulkan untuk kenaikan nya dengan batas waktu minimal 2 tahun sekali sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
    Periode Penilaian  DUPAK sendiri dalam satu tahunnya dibagi menjadi 2 periode penilaian. Yang pertama yaitu periode 01 Januari hingga 31 Juni, dan untuk periode berikutnya yaitu tanggal 01 Juli hingga 31 Desember
    Semangat dan antusias para PK dalam menyusun DUPAK tersebut menentukan nasib mereka dalam hasil yang akan dicapai.
    “Salah satu trik agar dalam penyusunan Dupak tidak berat, maka setiap bulan kita rekap hasil bukti kerja nantinya pada saat waktu pengumpulan Dupak kita tinggal rekap hasil kerja tersebut”_Terang Faris Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama  tersebut.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kapabilitas, Petugas Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait