SLEMAN - Pria berusia 48 tahun berinisial EP alias Toni, diamankan Satreskrim Polres Sleman. Pria yang mengaku asal daerah Medan ini, kini mendekam dibalik jeruji Mapolres Sleman. Ia diamankan polisi atas dugaan kasus penipuan ke sejumlah pedagang pasar dengan modus mengaku sebagai dokter.
Kasatreskrim Polres Sleman melalui Kanit I Jatanras Satreskrim Polres Sleman, Ipda Leonard Vanangian Hutajulu, membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai dokter.
Modusnya, sebut Kanit I Jatanras, Toni ini datang ke Pasar Gamping di Sleman, DIY, untuk mencari pasokan daging yang banyak untuk bahan konsumsi di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.
"Dia ini (tersangka Toni, red) mengaku ke pedagang seorang dokter dan ingin mencari pasokan daging konsumsi untuk dipasok ke RS, " ujarnya.
Terkait kata-kata yang meyakinkan itulah, membuat beberapa pedagang pasar terbuai atas bujuk rayunya hingga akhirnya pelaku kemudian meminta korban untuk membuat kontrak jual beli. Nah, disaat bersamaan pelaku Toni, meminta HP para korban dari pedagang dengan dalih untuk dipasang GPS. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak juga datang dan HP milik para pedagang pasar dibawa.
"Para korban ini merasa tertipu. Akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman kemudian dilakukan penyelidikan, " terang Ipda Leonard, Jumat (16/4/2021).
Laporan pedagang korban bujuk rayuan Toni tersebut, ditindak lanjuti polisi dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap di kosnya di daerah Bogor. Hasil penyidikan polisi, pelaku Toni dijerat Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Muhis)