Gebyar Ramadan 1445 H/2024 M, DWP Bagikan Sembako bagi Pensiunan Kemenag

    Gebyar Ramadan 1445 H/2024 M, DWP Bagikan Sembako bagi Pensiunan Kemenag

    BOGOR – Program Gebyar Ramadan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama 1445 H/2024 M hari ini membagikan paket sembako bagi pegawai Kementerian Agama yang telah purna tugas. Pembagian sembako secara simbolis diserahkan Penasehat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut di Komplek Depag, Citayam, Bogor.

    Eny Yaqut mengatakan pembagian sembako tersebut merupakan bentuk kerjasama DWP dengan Baznas dan Lazisnu berupa 2.700 paket sembako. Paket sembako yang didistribusikan di Komplek Depag tersebut berjumlah 250 paket.

    “Juga tali asih lain yang akan kami sampaikan untuk anak yatim dan dhuafa di Pondok Pesantren dan rumah yatim, besar harapan kami bapak ibu menerima dengan ikhlas sebagai tanda sayang kami kepada bapak ibu, ” ujar Eny, Kamis (28/03/2024).

    “Doa tulus tersebut semoga bisa sedikit menghapus kesalahan kami dan dicatat sebagai amalan baik kita semua, ” sambungnya.

    “Juga mohon keikhlasan doa bagi para suami pendamping kami yang saat ini diberi amanah di Kementerian Agama, mendapat lindungan Allah Swt, amanah mengemban tugasnya dan husnul khotimah sampai purna tugas nanti, ” harapnya.

    Tampak hadir, Wakil Penasehat DWP Kemenag Tanti Kristiani, Ketua DWP Hilda Ainisyifa, pengurus DWP, dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Bogor Ahmad Sukri.

    depag
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hamdan Juhanis: Sedekah Pohon

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    WBP Lapas Semarang Terima Sertifikat dari BBPVP dan dinyatakan Kompeten dalam Pelatihan Basic Barista
    Anggota Polsek Pakisjaya Patroli Giat DDS Sambang Desa Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Desa Binaan
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri

    Ikuti Kami