Sumbawa Barat, NTB - Untuk menciptakan suasana yang nyaman dari gangguan kamtibmas, Polres Sumbawa Barat melakukan operasi pekat rinjani 2021.
Operasi pekat rinjani 2021 ini dalam rangka penegakan hukum terhadap perjudian, miras dan prostitusi guna cipta kondisi kamtibmas jelang bulan suci ramadhan 1442 H, " terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi, S. Sos.
Ia menjelaskan, hasil pelaksanaan operasi pekat yang dilakukan, pada hari ini Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 20.15 wita, dari Desa Labuhan Lalar ditemukan 39 botol minuman keras.
Dalam kesempatan itu, bertempat di rumah M yang beralamat di Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang KSB telah diamankan minuman beralkohol tanpa ijin yaitu, 24 botol air mineral ukuran tanggung minuman alkohol tradisional jenis brem, 15 botol air mineral ukuran besar minuman alkohol tradisional jenis arak.
Terhadap orang yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin tersebut, diberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) barang bukti, Selanjutnya barang bukti diamankan diruang Satresnarkoba Res KSB.(Adbravo)