Kabag ULP Pesisir Selatan Naswin Hakim Disebut Ikut Berperan, Relokasi RSUD Painan Berpotensi Rugikan Negara Rp32 Miliar

    PESISIR SELATAN - Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan, Naswin Hakim, masuk ke dalam daftar pihak terkait di audit investigastif pada kegiatan pembangunan relokasi RSUD Dr M Zein Painan tahun anggaran 2015.

    Pada dokumen yang diterima redaksi wartaadhyaksa.com, Naswin Hakim juga disebut menjabat sebagai Ketua Pokja ULP sesuai Surat Tugas Nomor 602/46.a/ULP-PS/III-2015 tanggal 26 Maret 2015.

    Selain Naswin Hakim, pada daftar audit investigastif itu juga terdapat nama sejumlah ASN, hingga Bupati Pesisir Selatan periode 2011-2015, Nasrul Abit.

    ASN tersebut ialah Prinurdin, Sukma Roni, Emrialdi, Daswito, Era Sukma Munaf, Febrianes, dan Syahriwan.

    Pada dokumen lain dengan nomor S-186/D5/01/2020, disebutkan, bahwa berdasarkan audit investigatif atas kegiatan pembangunan relokasi RSUD Dr M Zein Painan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Pesisir Selatan tahun anggaran 2015, dijumpai adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar. (a/d)**

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Dibangun Dengan Anggaran Rp6,7 Miliar, Kondisi...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami