Kasus Jero Kepisah Atensi Mabes Polri, Dir Reskrimsus Sebut Bila Tidak Terbukti Akan Dihentikan

    DENPASAR -   Dalam acara Konferensi pers akhir tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Polda Bali yang mengambil tema analisa dan evaluasi (Anev) Kamtibmas 2022, pada tanggal 29 Desember 2022, di Hongkong Garden Restorant Sanur. 

    Tim Garda Media memiliki kesempatan untuk menanyakan tentang kasus Anak Agung Ngurah Oka (terlapor) secara langsung kepada Kapolda Bali, yang santer di beritakan oleh banyak media di Bali. 

    Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H, M.Si.,  yang mendapatkan pertanyaan yang berhubungan tentang evaluasi kinerja kepolisian diwilayahnya, terutama Kriminal Khusus (Krimsus), Ia langsung menyerahkan untuk dijawab langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali yakni Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing. 

    " Singkat saja pak. Saya ingin menanyakan tentang kinerja Krimsus Polda Bali, pelaporan Kasus dugaan pemalsuan silsilah Anak Agung Ngurah Oka Jro Kepisah di Krimsus Polda Bali bagaimana kelanjutannya pak? Yang ujungnya adalah sengketa tanah pak!, " tanya awak Garda Media, kamis (29/12/2022). 

    " Karena sudah lama terkatung-katung. Bahkan saya dengar adanya surat-surat yang dikirim sebagai pengayoman hukum ke mabes Polri bahkan sampai ke Presiden, " sebutnya sambil memuji agar Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., atas keramahannya terhadap wartawan. 

    Roy Hutton dengan tanggap menyebutkan bahwa wajar semua sudah berjalan sesuai tahapan, dari pengaduan masyarakat (dumas), dilakukan klarifikasi, penyelidikan, penyidikan baru menimang kasus ini dapat dinaikan atau tidak. Ia juga mengatakan memang benar bahwa kasus ini sudah menjadi atensi Mabes Polri. 

    " Pihak - pihak yang ingin cepat tentu bertentangan dengan kinerja penyelidikan, penyidikan yang akurat, profesional dan berkeadilan " 

    Terkait tentang pemalsuan silsilah sudah banyak saksi diperiksa termasuk saksi ahli, karena banyaknya perbedaan yang ada. 

    " Kasus itu masih dalam proses, tapi nanti kami akan beberkan kepada rekan - rekan sekalian, apakah nanti dapat dinaikan atau tidak. Kami bertanggung jawab penuh terhadap laporan dumas yang dilaporkan kepada kami, " ungkapnya. 

    Dalam situasi terpisah ahli waris Jero Kepisah AA Ngurah Oka yang didampingi kuasa hukumnya, Putu Harry Suandana, SH, MH dan Ketut Sudarsana saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (27/12/2022). 

    Ia menyebutkan kondisinya yang diusia tua tertekan dan tidak nyaman karena dipanggil terus menerus dan diminta keterangan yang hampir mirip pertanyaannya. 

    " Kita merasa cemas, resah seperti keluarga saya dengar saya dipanggil lagi ya ketakutan, bagaimana ya karena dipanggil ke polisi (diminta keterangan), bertahun-tahun itu " 

    " Kita dan seluruh keluarga Jero Kepisah telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum kami, " sebut Ngurah Oka sambil berharap segera kasus ini dapat diselesaikan. (Ray)

    Berita sebelumnya klik untuk link

    bali kasus
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Refleksi Akhir Tahun 2022, Capaian Kinerja...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait