Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung RI Periksa 2 Saksi

    Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung RI Periksa 2 Saksi

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 hingga 2019. 

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya Kepada media wartaadhyaksa.com di Jakarta, Selasa (21/2/2023) mengungkapkan bahwa 2 orang saksi yang diperiksa yakni berinisial JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management dan inisial K selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.

    JS dan inisial K diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 hingga 2019, " ujar Ketut Sumedana. 

    Menurunya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri oleh saksi JS dan inisial K. 

    Pemeriksaan saksi ini menurut Ketut, juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019. (Jon). 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung RI Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami