Kejagung RI Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN (persero)

    Kejagung RI Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN (persero)

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).  

    Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta dan BHN selaku General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Rabu (18/1). 

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). 

    Ketut Menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " ungkapnya. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Matangkan Program Muslimat NU - YAICI, Khofifah...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami