Klip Video Soraya Montenegro Telenovela Meksiko Diputar di Persidangan Praperadilan Bhayangkari Polda Sulut

    Klip Video Soraya Montenegro Telenovela Meksiko Diputar di Persidangan Praperadilan Bhayangkari Polda Sulut

    MANADO - Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/Pn.Mdo dengan pemohon Nina Muhammad SE, salah satu Bhayangkari Polda Sulut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado dengan agenda pemohon menghadirkan saksi dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Manado, Rabu (21/04/2021).

    Menariknya, selain menghadirkan saksi sebanyak 3 orang, 2 saksi ahli dan 1 saksi fakta, Rommy Poli SH, kuasa hukum pemohon juga menampilkan klip video Soraya Montenegro di ruang persidangan yang diputar menggunakan LCD Proyektor.

    Dari klip video dikatakan bahwa Soraya Montenegro adalah sosok antagonis musuh abadi Thalia dalam telenovela Meksiko dengan judul Maria La Del Barrio atau Maria Cinta Yang Hilang.

    Karakter jahat Soraya Montenegro tersebut diperankan oleh artis cantik bernama Itatí Cantoral.

    Diketahui sebelumnya, bahwa Nina Muhammad ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Manado berdasarkan Laporan dari Rollandy Thalib SH, kuasa hukum Soraya Tanod istri dari salah satu Direksi Bank SulutGo dari Kantor Hukum Romeo Tumbel SH dan Partner.

    Dimana Nina Muhammad, awalnya sebelum jadi terlapor memposting di akun FB nya kalimat yang menulis nama Soraya Montenegro yang berevolusi. Namun entah apa pertimbangan pihak penyidik Polresta Manado menetapkan Bhyangkari Polda Sulut ini menjadi tersangka pencemaran nama baik padahal jelas sekali dari postingan tersebut memang tertulis nama Soraya Montenegro Telenovela Meksiko bukan Soraya Tanod istri direksi Bank SulutGo dan bukan Rollandy Thalib SH.

    Menariknya, Nina Muhammad juga ternyata melaporkan Soraya Tanod sesuai dengan STTLP/1877/XI/2020/SPKT/Resta Manado tertanggal 17 November 2020, dimana Nina Muhammad juga melaporkan Soraya Tanod dengan sangkaan pencemaran nama baik sebagaimana UU ITE.

    Berbeda dengan laporan Rollandy Thalib selaku kuasa hukum dari Soraya Tanod yang melaporkan dugaan pelanggaran pencemaran nama baik pada tanggal 14 April 2020 pada Polresta Manado dan sudah menetapkan terlapor jadi tersangka, sedangkan laporan dari Nina sendiri terkesan berjalan pelan dan untuk memastikan hal tersebut wartawan mengkonfirmasi langsung kepada penyidik yang memeriksa laporan tersebut lewat nomor wa 08134045xxxx tidak ada respon, Selasa (20/04/2021) begitu juga dengan humas Polres Manado ketika dikonfirm lewat wa nomor 08950742xxxx (20/04/2021) sudah tercontreng biru namun tidak juga membalas, upaya wartawan menyambangi ke kantor pun dikabarkan oleh petugas yang ada bahwa yang bersangkutan tidak ada di tempat.( Steven)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Takkalala...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    HABEMA Task Force Delivers Free Health Services to Bring Relief to Emondi Village Residents
    TNI's Commitment to Supporting Prosperity Development in Papua Through Security and Humanitarian Action
    Tingkatkan Efektivitas dan Akurasi Pendataan, BKD Kabupaten Solok Kembangkan Data Pajak Daerah Berbasis GIS
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata

    Ikuti Kami