KPK Kembali Tahan Tersangka Pemberi Suap Proyek di Buru Selatan

    KPK Kembali Tahan Tersangka Pemberi Suap Proyek di Buru Selatan

    JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LST selaku pihak swasta sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. 30 Maret 2023.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka LST untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret s.d 18 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

    Sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu TSS Bupati Buru Selatan periode 2011 s.d 2016 dan 2016 s.d 2021; JRK pihak swasta, IK pihak swasta/Direktur PT VCK, serta LCSS selaku Advokat.

    Perkara ini bermula dari adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru Selatan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015. Salah satunya yaitu Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek sebesar Rp3 Miliar.

    TSS diduga memerintahkan pejabat pada Dinas PU untuk menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan LST sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, meskipun proses pengadaan belum dilaksanakan. Di lain sisi, sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang kepada TSS sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi melalui rekening bank milik JRK. 

    Selanjutnya dilakukan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang. Kemudian pada sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang kepada TSS sejumlah sekitar Rp200 juta melalui rekening bank milik JRK.

    Diketahui bahwa hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS. Sebagai bukti permulaan, uang yang diberikan kepada TSS sejauh ini sejumlah sekitar Rp400 juta.

    Atas perbuatannya LST disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Maknai Bulan Ramadhan, Satgas Yonif Raider...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait