Tegal Kota – Kita Wujudkan Kamseltibcarlantas Yang Mantap dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dengan Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Serta Tidak Melaksanakan Mudik Lebaran Tahun 2021 merupakan tema yang diambil pada Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 yang dilaksanakan oleh Polres Tegal Kota pagi ini, Senin (12/04/2021).
Tujuan operasi ini sebagai upaya preemtif dan preventif untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan mudik, meningkatkan disiplin terhadap prokes dan tertib berlalu lintas.
Kapolda Jateng dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K, MH. mengatakan larangan mudik lebaran 2021 sudah diberlakukan dan menurut informasi larangan tersebut akan dilaksanaan pada H-7 sampai dengan H+7 atau 14 hari terhitung sejak tanggal 12 hingga 25 April 2021.
Perlu diketahui selama pandemi Covid-19 Pemeritah meniadakan penindakan pelanggaran sehingga jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran pada 2019 dan 2020 nihil, " terang Kapolda.
Sementara dalam acara konfrensi pers setelah pelaksanaan Gelar Pasukan Kapolres Tegal Kota menyampaikan bahwa “Operasi yang akan kita lakukan nanti lebih banyak upaya-upaya peringatan, himbauan, pemberian masker, penyuluhan prokes dan sasaran utamanya adalah warga masyarakat yang berkumpul di sentral keramaian, ” Ungkap Kapolres.
Yang kita laksanakan merupakan oprasi kemanusiaan, sehingga yang dikedepankan adalah langkah preemtif dan preventif melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar mentaati aturan baik berlalu lintas maupun terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.
Selain itu Polres Tegal Kota juga akan mensosialisasikan agar masyarakat perantau tidak mudik demi mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19, " imbuhnya.
Kapolres juga menyampaikan pesan kepada anggota jajaranya untuk selalu memperhatikan keselamatan dan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan dilapangan.
" Pehatikan keselamatan diri sendiri dan taati protokol kesehatan dalam bertugas, senantiasa gunakan alat pelindung diri ( APD ) seperti masker, sarung tangan, serta terapkan physical distancing, " pungkas Kapolres.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, S.T, Dandim 0712 / Tegal diwakili Kasdim 0712/Tegal Mayor Cba. Eko Budi Sarjono, Danlanal Tegal diwakili oleh Dandenpom Lanal Tegal Lettu Pom. Nuriddo, Kepala kejaksaan diwakili oleh Ismono, SH Anggota Pidum, Anggota DPRD Kota Tegal an. Muh. Saefudin (**)