PANGKALPINANG, (BABEL) - Pasca diterbitkanya surat penghentian penyelidikan perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak Polresta Pangkalpinang tertanggal.15 April 2021 ditanda tangani oleh atas nama Kapolres Pangkalpinang, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra SIK justru mengundang sorotan dan anggapan 'miring' oleh mantan Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Huzarni Rani.
Bahkan Huzarni pun mengaku dirinya sangat menyangsikan kinerja pihak penyidik Polresta Pangkalpinang lantaran perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan kepada seorang calon ketua IPSI Provinsi Babel periode 2020 - 2024 (Syarli Nopriansyah) untuk internal IPSI pusat di Jakarta termasuk pemalsuan tanda tangan ketua IPSI Kabupaten lainnya, hingga beberapa waktu lalu kasus ini sempat dilaporkanya kepada pihak Polresta Pangkalpinang namun kini kasus ini pun dihentikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian.
"Penyidik terkesan tidak netral. Bahkan dari awal saya sudah menyangsikan dalam proses penanganan perkara yang saya laporkan ini. Apalagi sekarang kasus ini telah dihentikan penyidikannya dan jelas ini telah mencederai penegakan hukum yang berlaku, " ungkap Huzarni saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/4/2021) di Pangkalpinang.
Lebih lagi diketahuinya, jika dalam proses penanganan kasus ini sebelumnnya sejumlah saksi khususnya para pengurus IPSI Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Selatan di hadapan para penyidik sempat menyatakan dalam surat pernyataan tertulis dilembari materai jika tanda tangan pada lembaran surat dukungan pencalonan ketua IPSI Provinsi Babel 2020 - 2024 adalah bukan asli tanda tangan mereka melainkan palsu.
"Namun ironisnya berjalan waktu beberapa pengurus IPSI diminta membuat surat pernyataan tertulis yang isinya mereka tidak merasa keberatan jika tanda tangan yang dipalsukan dalam lembaran surat dukungan palsu itu. Nah ini kan aneh!, kalau begitu sama saja artinya mereka telah melakukan pemupakatan kejahatan, " sesalnya.
Tak sebatas itu saja, bahkan sebelumnya langkah dilakukannya ketika ia menilai penanganan perkara ini sejak awal terkesan ada kejanggalan dan disangsikanya, sehingga ia pun sempat mengirimkan surat kepada pejabat Irwasda Polda Kep Babel guna minta ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dukungan calon ketua IPSI Provinsi Babel periode 2020 - 2024 (Syarli Nopriansyah) saat itu sedang ditangani pihak Polresta Pangkalpinang.
Huzarni kembali mengulas soal aturan atau ketentuan atau salah satu syarat pencalonan ketua IPSI Provinsi Babel. Menurutnya syarat mutlak seseorang dapat mencalonkan diri sebagai ketua IPSI Provinsi Babel yakni haruslah mendapat surat dukungan sedikitnya dua surat dukungan dari pengurus IPSI kabupaten atau kota di Babel.
"Sarly hanya mendapat satu surat dukungan saja yakni dari Kabupaten Bangka. Namun seharusnya syarat untuk pencalonan ketua IPSI Provinsi Babel mestilah mendapat dukungan dua pengurusan di tingkat Kabupaten dan Kota, " terang Hizarni.
Nah lantaran diketahuinya saat proses pencalonan ketua IPSI Provinsi Babel menurutnya Syarli justru mendapat satu dukungan dari pengurus IPSI Kabupaten Bangka sehingga dalam kasus ini Sarly pun dinilainya telah sengaja dan berani membuat surat dukungan asli tapi palsu alias aspal.
Meski Syarli Nopriansyah kini terpilih sebagai ketua IPSI Provinsi Babel periode 2020 - 2024 dalam Musprov IV IPSI Provinsi Babel pada tanggal 12 Desember 2020 lalu digelar di Swiss Bel hotel, Pangkalpinang namun Huzarni tetap menganggap jika hal itu tetap cacat hukum.
Di lain pihak, Polresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra justru mengatakan jika penanganan perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan calon ketua IPSI Babel 2021 - 2024 (Syarli Nopriansyah) telah dilakukan pihaknya sesuai prosedur atau SOP (Stamdar Operasional Prosedur).
"Kita sdh lakukan rangkaian penyelidikan yg panjang sesuai SOP dan berbagai saksi saksi sdh kita periksa , termasuk keterangkan Ahli Pidana sdh kita ambil keteranganya dan barang bukti, " ungkap Adi dalam pesan singkatnya (What's App/WA) kepada wartawan, Rabu (21/3/2021).
Lanjutnya, hasil kesimpulan penyelidikan pihaknya terhadap kasus ini justru ditegaskan Adi belum bisa ditngkatkan ke tahap penyidikan, alasannya tidak mencukupi unsur 184 KUHAP. Sebaliknya untuk menaikan status perkara syaratnya minimal harus memenuhi 2 (dua) alat bukti yamg sah dalam pemenuhan unsur pidanannya.
"Kami dlm perkara ini harus memberikan kepastian hukum secara profesional maka perkara ini dari hasil gelar perkara menghentikan penyelidikan perkara ini, " terang Adi.
Sebaliknya ditegaskanya bila pelapor belum jelas dalam penangganan perkara ini dapat menghubungi penyidik Polresta Pangkalpinang dan pasti akan dilayani dengan baik. (Sinyu Pengkal)