Nusakambangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dengan tingkat keamanan SMS (Super Maximum Security) di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (05/01/2023).
Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga:
BKT Lockdown Malam Tahun Baru
|
Pada kesempatan kali itu Safri, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan kepada WBP dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, WBP kooperatif dan menceritakan kronologi perkara serta pembinaan yang didapatnya di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. WBP sangat menyesali keputusannya untuk menjadi kurir dan memberi nafkah keluarganya dari uang yang tidak halal. Manusia tidak bisa merubah masa lalu, jadikan hal tersebut pembelajaran untuk di masa yang akan datang. Pada akhir kegiatan tersebut, Safri sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Karanganyar sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri, penempatan di one man one cell dapat menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.
Litmas ditutup dengan menginventarisir kebutuhan WBP Selama berada di dalam lapas dan melakukan Evaluasi program selama WBP Menjalani Pidana, Hal ini perlu dilakukan guna menentukan program lanjutan yang tepat.