Pasaman, - Polres Pasaman berhasil mengungkap 2 kasus narkotika dalam rangka operasi Antik Singgalang 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret hingga 12 April 2021 kemarin.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah menyebutkan, dari 2 kasus narkotika yang diungkap jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 5 orang.
"Dua kasus narkotika yang berhasil diungkap itu merupakan hasil operasi selama 14 hari. Operasi Antik Singgalang 2021 ini serentak dilakukan Polres se-Sumbar, " kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah di lubuk Sikaping, Selasa (20/04/2021).
Ia mengatakan 5 orang pelaku yang ditangkap merupakan target operasi Polres Pasaman.
"Para pelaku ini ada yang merupakan orang baru namun juga sudah lama bermain tapi baru berhasil diamankan pada operasi Antik kemarin, " ujarnya.
Kata Kapolres, dari dua kasus narkotika tersebut, barang bukti yang didapatkan yakni narkotika jenis sabu-sabu, dan 20 paket besar ganja kering. Dan penangkapan dilakukan di satu TKP di kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.
"Ke dua kasus narkotika diungkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Pasaman. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan seberat 0.65 gram dan ganja seberat 19 kilo gram/20 paket besar, " kata dia.
Kasat Resnarkoba, Iptu Syafri Munir menyebutkan pengungkapan pertama dilakukan pada, Sabtu 10 April 2021, dan pengungkapan kasus ke dua dilakukan pada, Minggu 11 April 2021.
Pelaku yang diamankan dalam pengungkapan pertama berinisial, SM (39), ISW (29) dan SA (31). Ketiganya merupakan warga Medan, provinsi Sumatera Utara. "Ketiga TSK itu, ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di daerah Muara Bangun Nagari Sitombol Kecamatan Padang Gelugur Kab Pasaman pada, Sabtu (10/04/2021) sekira pukul 07.15 Wib. Dari tiga TSK itu, dua diantaranya perempuan.
"Adapun Barang Bukti narkotika yang disita yakni, 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 set alat hisap merk yakult ( Bonk), 1 buah kaca pirex, 1 Lembar tisu warna putih, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam No pol BA 1126 AD, dan 1 Lembar STNK, " terangnya.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
Selanjutnya, dalam pengungkapan kasus narkotika kedua pelakunya berinisial, I (30), R (28), dan keduanya merupakan warga Kuranji Kota Padang provinsi Sumbar. Kedua kurir itu ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di daerah Pegang Baru Jorong Pegang Nagari Bahagia kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman pada, Minggu (11/4/2021) sekira pukul 21.30 Wib kemarin.
"Diperkirakan nilai dari barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 20 paket (berat sekitar 19 kilo gram ), dengan nilai sekitar Rp60 juta, " ujarnya.
Selain mengamankan BB narkotika 20 Paket ganja kering itu, Polisi juga mengamankan 1 buah karung warna putih merk starfish, 1 buah tas sandang warna hijau merk Eiger, 1 buah tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna kuning merk Kawasaki Tracker tanpa nomor polisi.
"Pelaku yang ditangkap akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, " tukasnya.