Bima NTB - meskipun di Bulan Ramadan, dimana kaum muslim tengah berlomba-lomba meraup pahala, terduga pengedar Narkoba berinisial IS warga di Desa Rai Oi - Sape ini malah pagi-pagi asyik menghisap barang haram jenis Sabu-sabu.
Tim Puma Polres Bima Kota pun, Kamis (15/04) pagi langsung meringkus pria 38 tahun yang saat itu, tengah asyik "nyabu" di kediamannya Dusun Tambe Desa Rai Oi Kecamatan Sape berikut sejumlah barang bukti lainnya.
"Di TKP kedua kita juga berhasil mengamankan pria yang menjadi tangan kanan terduga tadi, saat tiduran di Sarangge (Berugak, Red), " papar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin pada wartawan Kamis (15/04).
Terduga pelaku yang akrab disapa warga Kanda tersebut, tambah Jufrin diringkus polisi saat menggunakan bong atau alat penghisap Sabu-sabu. Berikut sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan terduga adalah pengedar seperti yang disebutkan warga sekitar.
"Barang buktinya ada 13 poket Sabu-sabu, uang Rp14 juta, bong, timbangan elektrik, Handphone dan lain-lain, " beber Jufrin.
Seperti biasa papar Jufrin, sebelum melakukan penggeledahan pihaknya memanggil Ketua RT dan saksi lain sekitar untuk menyaksikan proses penangkapan. Karena katanya berdasarkan informasi, terduga Kanda merupakan bandar Sabu-sabu yang konon meresahkan warga sekitar.
Kedua terduga bersama barang bukti, selanjutnya kini diamankan ke Mako Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Adbravo)