PANGANDARAN JAWA BARAT - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap MSP 57 tahun, pelaku penipuan bermodus calo CPNS yang sebelumnya dilaporkan kepihak Kepolisian.
Penangkapan menyusul laporan korban yang dijanjikan menjadi pegawai negeri jika membayar sejumlah uang.
Orangnya sudah kita ringkus dan saat ini masih dalam pemeriksaan, juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka serta di amankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis, ” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., saat ditemui diruang kerjanya di Mapolres Ciamis, Selasa 20 April 2021.
Kapolres mengatakan, pihak Kepolisian Resor Ciamis sebelumnya menerima laporan dari korban pada 19 Maret 2021 lalu, mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019, ” terangnya.
Lanjut Iptu Afrizal, Pelaku melancarkan aksi ke korban di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran. yakni di Bank BRI Unit Padaherang dan juga di Hotel Arnawa Pangandaran.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.
Selain itu, kami juga mengamankan buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku, ” kata Iptu Afrizal.
“Kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp.305 juta. Untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian, ” tambahnya.
Terkait kasus ini, MPS akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana. “Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan, ” tuturnya. (Anton AS)