Penyakit Masyarakat Masih Marak di Cirebon, Ini Yang Dilakukan Pihak Polri

    Penyakit Masyarakat Masih Marak di Cirebon, Ini Yang Dilakukan Pihak Polri

    CIREBON - Masih Maraknya penyakit masyarakat di Cirebon membuat pihak kepolisian Polresta Cirebon bekerja extra. Mucikari prostitusi online di sebuah hotel di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon membuat pengakuan mengejutkan.

    Saat ekspos di Polresta Cirebon, dia mengaku karyawan dari staf administrasi spa yang beroperasi di hotel tersebut.

    “Saya karyawan spa, kenal dengan perempuannya dikenalkan sama teman, ” ujar Gg, dalam pengakuannya, Selasa (20/4/2021).

    Dia juga mengaku baru dua bulan mengoperasikan akun MiChat untuk prostitusi online. Dari mengoperasikan akun itu, dia mendapat bagian Rp10 ribu dari setiap tahu yang datang. “Sehari dapat ada 3 atau 4 tamu, ” ucapnya.

    Sementara dari layanan seksual para wanita yang dijajakannya, Gg mengaku tidak menerima sepeser pun. Sebab, transaksi tersebut terjadi di dalam kamar. “Saya nggal tahu, itu transaksi di dalam, ” tuturnya.

    Dalam kasus tersebut, Gg berperan sebagai admin dari akun MiChat tersebut. Gg menawarkan jasa pijat plus plus lewat aplikasi. Ada tiga gadis yang dijual secara daring dengan tawaran jasa pijat plus plus seharga Rp 250 ribu.

    Lewat akun MiChat, Gg menggunakan nama Sherli. Dia beroperasi di sebuah hotel di Jl Merdekat Barat, Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, atas perbuatannya, Gg terancam hukuman 6 tahun dan denda maksimal Ro 1 miliar rupiah.

    Sesuai dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik dan atau pasal 296 KUHPidana dan pasal 506 KUHPidana.(***/Nang Surya)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Gencarkan Patroli ke Toko-Toko Emas, TNI-POLRI...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait