Petugas Lapas Permisan Ikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) oleh Pengadilan Negeri Cilacap

    Petugas Lapas Permisan Ikuti Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) oleh Pengadilan Negeri Cilacap
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Digitalisasi setiap pelayanan merupakan suatu usaha pemerintah agar pelayanan efektif, efisien dan cepat. Pengadilan Negeri Kelas IA Cilacap menggandeng seluruh UPT Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan dan Cilacap mengadakan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Wisma Sari kompleks Lapas Kelas I Batu, Rabu (9/11/2022). 

    Kegiatan ini diwakili oleh pegawai dari masing-masing UPT, Kepala dan Panitera Pidana Pengadilan Negeri. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sendiri diwakili oleh Kasubsi Registrasi, Suseno Ari Wibowo. Sosialisasi ini berjalan dengan penuh antusias dari para peserta. 

    Era digital harus diikuti oleh semua ASN dalam bekerja. e-Berpadu ini berguna untuk mengolah, mengelola berkas pidana terpadu antar Aparat Penegak Hukum (APH). Melalui aplikasi ini, pelimpahan berkas perkara dilakukan secara elektronik sehingga diharapkan lebih akurat, akuntabel dan transparan. 

    e-Berpadu ini merupakan aplikasi pendukung dari aplikasi SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi) yang merupakan satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi. e-Berpadu ini membantu penetapan diversi (pembagian) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara elektronik. 

    Budi Saryono, yang merupakan panitera pidana mengungkapkan aplikasi yang terbaru dengan berbagai kemudahan pertukaran data informasi.

    "Melalui aplikasi ini akan memudahkan pertukaran informasi terkait TUSI dan meningkatkan sinergitas APH, " ungkap Budi.

    "Semoga dengan adanya sosialisasi ini, APH dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum di Indonesia, " Ungkap Suseno.

    permisan nusakambangan e-berpadu
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ghus Sholeh Mz Apresiasi Sejumlah Isu yang...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Anggota Polsek Pakisjaya Patroli Giat DDS Sambang Desa Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Desa Binaan
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem

    Ikuti Kami