PK Bapas Nusakambangan melaksanakan konseling pribadi dalam Pembimbingan Tahap Awal dengan Klien

    PK Bapas Nusakambangan melaksanakan konseling pribadi dalam Pembimbingan Tahap Awal dengan Klien
    PK Bapas Nusakambangan melaksanakan konseling pribadi dalam Pembimbingan Tahap Awal dengan Klien

    Nusakambangan – Jum’at, 11 November 2022. Bapas Kelas II Nusakambangan menerima 1 orang klien yang telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Kelas IIB Cilacap. Petugas yang menerima klien memeriksa kelengkapan berkas klien seperti Surat Keputusan mengenai Pembebasan Bersyarat Klien, Berita Acara Serah Terima klien, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Setelah dokumen yang diperiksa lengkap, Petugas yang dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan kemudian menginput data-data klien untuk di Registrasi yang meliputi identitas klien, nomor HP yang dapat dihubungi, Foto, serta Sidik Jari klien. Kemudian setelah selesai PK memberikan kontrak bimbingan dan Kartu Bimbingan kepada klien dengan mengingatkan kewajiban klien untuk mentaati aturan yang telah ditentukan dan kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor di Bapas selama 1 bulan sekali selama menjalani masa pembimbingan.
    Setelah Registrasi dan kontrak bimbingan yang telah disepakati ditandatangani, kemudian Pembimbing Kemasyarakatan memberikan Konseling Pribadi terhadap klien. Konseling Pribadi adalah layanan konseling yang diselenggarakan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan terhadap seorang klien dalam rangka pengentasan / mencari solusi dari permasalahan pribadi yang dihadapi oleh klien klien. Dalam suasana tatap muka dilaksanakan interaksi langsung antara klien dan Konselor, membahas berbagai hal tentang masalah yang dialami klien, bagaimana rencana kedepan klien setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat ini, dan permasalahan yang dihadapi klien.
    Pemberian konseling tersebut merupakan salah satu wujud dari PK Bapas dalam memberikan bimbingan kepada klien sesuai dengan Pasal 1 Ayat (11) UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang berbunyi : “_Pembimbingan Kemasyarakatan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan._”
    Pembimbing Kemasyarakatan berpesan agar selama menjalani masa pembimbingan, klien dapat melaksanakan kewajibannya dan mematuhi aturan yang berlaku.
    “Dari hasil diskusi tadi bapak berencana membuka usaha bengkel dirumah dan ingin membantu meringankan beban orang tua, kemungkinan nanti selama 2 bulan atau 3 bulan sekali dari kami akan melakukan kunjungan ke rumah bapak. Saya berpesan, apabila nanti selama menjalani pembimbingan menemui kendala baik dapat langsung disampaikan kepada PK untuk bersama-sama mencari jalan tengahnya. Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa melaksanakn ibadah. Selamat bertemu dengan keluarga di rumah.” Ucap Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami