PK Bapas Nusakambangan Melakukan Litmas Pembinaan Lanjutan Guna Optimalisasi Pembinaan WBP

    PK Bapas Nusakambangan Melakukan Litmas Pembinaan Lanjutan Guna Optimalisasi Pembinaan WBP
    PK Bapas Nusakambangan Melakukan Litmas Pembinaan Lanjutan Guna Optimalisasi Pembinaan WBP

    Nusakambangan, 20/10/2022 - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.

    Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan kepada WBP atas nama EH (29) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, EH bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan ia memiliki truk dan ia menjadi supir truk ekspedisi pengiriman barang. EH memiliki kebiasaan negatif yaitu berjudi.  “Judi merupakan penyebab saya terjerumus menjadi pengedar Narkoba” ujar EH. EH mengakui bahwa dirinya tidak pernah menggunakan Narkoba, ia menjadi pengedar narkoba karena memiliki hutang nilainya cukup besar dan bisa melunasi hutangnya dari berjualan Narkoba. Setelah ia melunasi hutangnya, ia kembali melanjutkan hobinya berjudi menggunakan uang hasil penjualan Narkoba. EH terus menjadi penjual Narkoba hingga akhirnya ia ditangkap polisi. Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Batu sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Warga Binaan Lapas Permisan Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Menjelang Pilkada Serentak Babinsa Koramil 12/Mranggen Komsos Dengan Warga Binaan
    Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Koramil 12/Mranggen Komsos Dengan Pemuda Binaan
    Polsek Bungoro Terima Kunjungan Edukatif dari Siswa-Siswi SMAN 3 Pangkep
    85 Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029 Dilantik! Ini Daftar Namanya

    Ikuti Kami