MANADO - Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/Pn.Mdo dengan pemohon Nina Muhammad SE, salah satu Bhayangkari Polda Sulut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado dengan agenda pembacaan permohonan dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Manado, Jumat (16/04/2021).
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Berlinda U. Mayor, SH, MH dan dihadiri kuasa hukum pemohon Rommy AW Poli, SH dan pihak termohon dari penyidik Polresta Manado.
Pada persidangan tersebut sempat "diwarnai" dengan keberatan oleh Majelis Hakim dikarenakan wartawan mengambil gambar, dimana Hakim merasa belum dapat pemberitahuan akan ada wartawan dan merasa terganggu dengan aktivitas wartawan.
Dan ditanggapi oleh wartawan dengan menjelaskan bahwa sudah memberitahukan kehadiran wartawan kepada humas PN Manado, akhirnya hakim pun melanjutkan lagi persidangan.
Dari pantauan wartawan, surat permohonan sendiri tidak dibacakan namun dimasukkan saja dan para pihak menerima hal itu, selanjutnya Majelis Hakim menyampaikan waktu persidangan selanjutnya, dimana untuk hari Senin (19/04/2021) akan dilanjutkan dengan agenda jawaban termohon.
Pada persidangan tersebut turut dihadiri kuasa hukum dari Soraya Tanod, Rollandy Thalib, Hanny Leihitu SH dan salah satu orang yang belum diketahui namanya.
Untuk diketahui, bahwa Nina Muhammad sendiri diketahui telah ditetapkan oleh Polresta Manado sebagai tersangka dalam kasus ITE yang dilaporkan oleh Rollandy Thalib salah satu pegawai PT. Bank SulutGo selaku kuasa hukum dari Soraya Tanod yang merupakan istri dari salah satu direksi PT. Bank SulutGo.(Steven)