PURWOREJO – Melakukan penggelapan dua mobil cukup mahal PNS berinisial RL ( warga Kutoarjo) yang tugas sehari hari di Puskesmas Kecamatan Pituruh, terpaksa harus ditangkap Polisi.
Menurut keterangan Polisi, tersangka RL berhasil ditangkap oleh petugas pada Jumat (5/3) di sebuah hotel di kawasan Kota Yogyakarta.
Adapun dua unit mobil yang digelapkan, yaitu 1 Mobil Toyota Avanza atasnama Feny Inrianitasari, warga Desa Piji Kecamatan Bagelen dan 1 Unit mobil Toyota Avanza Veloz atas nama Sumarti warga Desa Piji Kecamatan Bagelen. Diperoleh keterangan dari Kasat Reskrim Polres Purworejo, Agus Budi Yuwono kamis ( 15/4/2021).
Diceritakan kepada awak media tersangka RL melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara semula menerima titipan kedua mobil milik korban untuk usaha rental ditempat tersangka dengan kesepakatan diberikan hasil setiap bulan kepada pemilik mobil sesuai kesepakatan.
Kemudian pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 tersangka tidak melakukan pembayaran sewa mobil dan setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka tidak diketahui keberadaanya dan hand phone milik tersangka sudah tidak aktif lagi.
“Selanjutnya diketahui kedua mobil milik korban sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar 300 juta. Yang kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Purworejo guna pengusutan lebih lanjut, ” jelasnya.
Disampaikan, modus yang dilakukan tersangka adalah meminjam kendaraan roda empat terhadap pelapor, setelah dikuasai tersangka kemudian kendaraan digadaikan kepada orang lain tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya.
Atas perbuatannya , tersangka RL dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.(agl)