PANGKALAN BUN – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP di Jl. PRA Kesumayuda Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar dalam rangka Operasi Yustisi, Sabtu (10/04/2021) sore.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPTU SUGRIANA menuturkan bahwa "kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000, - dan denda Rp. 1.000.000, - (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker, ” ujarnya.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
"Kami berikan himbauan, teguran, denda dan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 saat ini, "pungkasnya. (saleh)