KOTA MAGELANG - Sebanyak 1313 botol minuman keras dari berbagai jenis dimusnahkan oleh Polres Magelang Kota. Selain botol, 240 liter miras jenis ciu juga dimusnahkan. di halaman Mapolres.
Pemusnahan dilaksanakan pada Senin (12/04/2021) di halaman Mako Polres Magelang Kota. Dihadiri oleh Forkopimda Kota Magelang, Organisasi Masyarakat dan Senkom Mitra Polri Kota Magelang.
Plt. Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan minuman keras (alkohol) yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil kegiatan kepolisian rutin Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
Barang bukti yang dimusnahkan, kata Fidelis, merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan didominasi oleh minuman keras yang beredar di wilayah Kota Magelang.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan Kepolisian terhadap penyakit masyarakat yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan guna menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kota Magelang jelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, ” katanya.
Fidelis menuturkan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terhadap terjadinya tindak pidana di Kota Magelang, mayoritas diawali dengan mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu.
“Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat menurunkan angka kriminalistas di wilayah hukum Polres Magelang Kota, ’’ imbuhnya. (Lbs)