Pasaman, - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan barang bukti seberat 19 kilogram lebih, dipaket dalam 19 paket besar ganja kering, Kamis (22/04/2021).
Daun ganja kering berhasil di amankan 20 paket besar yang merupakan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Pasaman dalam operasi Antik Singgalang 2021. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi. Hadir menyaksikan pemusnahan antara lain Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, PN Lubuksikaping, Kajari dan Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Ahmad Aziz.
Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi dan Dandim 035/Pasaman Letkol Inf Ahmad Aziz mengapresiasi kegiatan pemusnahan BB narkotika jenis ganja yang telah dilakukan oleh jajaran polres Pasaman hari ini.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
"Pihaknya meminta seluruh pihak, komit dalam pemberantasan narkoba di daerah ini, " katanya.
Kajari juga menghimbau masyarakat, serta tokoh agama lainnya, agar menghimbau kepada generasi muda kita agar tidak terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Narkotika harus kita jauhi bersama. Karrna narkotika bisa memabukkan, dan setiap yang memabukkan hukumnya haram, " tukasnya.
Wakil Bupati Pasaman Sabar AS mengatakan Pemda Pasaman mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Pasaman, khusus Satreskoba atas penangkapan sebanyak 20 paket besar ganja kering.
"Pemda satu komitmen yang sama untuk memberantas Narkotika di Pasaman, " kata Wabup.
Sementara Kapolres Pasaman melalui Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi dalam kesempatan itu menegaskan, komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba khusus di Kabupaten Pasaman.
“Ini salah satu bentuk keseriusan dalam menumpas peredaran narkoba di Pasaman, ” ungkapnya.
Sedangkan, Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir menyebutkan, barang bukti daun ganja kering sekitar 19 Kilogram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari dua orang tersangka berinisial ID (30) dan RN (28) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang.
“Pemusnahan barang bukti ini terlebih dahulu juga telah mendapat persetujuan dari pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat, ” ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, bahwa kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan - Bukittinggi, tepatnya di Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.