Polres Purbalingga Kembali Tangkap Lima Tahanan Kabur

    Polres Purbalingga Kembali Tangkap Lima Tahanan Kabur

    PURBALINGGA~ Sebanyak lima orang tahanan yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga berhasil ditangkap kembali. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (14/4/2021) siang.

    Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga pada Selasa (25/3/2021), telah berhasil ditangkap seluruhnya. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.

    “Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Alhamdulillah setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali, ” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

    Disampaikan Kabag Ops bahwa tahanan yang pertama diamankan yaitu tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3/2201) di rumah saudaranya wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

    Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3/2021). Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga, DDP (24) tersangka kasus pencurian warga Kedungmenjangan PurbaIingga dan WFK (22) tersangka kasus narkoba warga Bojongsari Purbalingga.

    “Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung, ” jelas Kabag Ops.

    Satu tahanan terakhir berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4/2021). Tersangka tersebut berinisial H alias Sutung (35) residivis kasus pencurian dengan pemberatan warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.

    “Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu diantaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas PurbaIingga, ” jelasnya.

    Kabag Ops menambahkan atas tindakannya para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

    (*/Agung)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jateng: Beri Arahan Persiapan Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Atas Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Polsek Licin Bagikan Makanan Gratis di TPS
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen

    Ikuti Kami