PURBALINGGA~ Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga dalam kurun waktu satu bulan. Dari empat kasus yang diungkap, lima tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya, Jumat (16/4/2021).
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Empat kasus tersebut diungkap selama kurun waktu satu bulan yaitu pada Maret 2021.
“Dari empat kasus tersebut lima tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga, ” jelas Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satreskoba Iptu Fajar Kartika.
Kasus yang pertama diungkap yaitu terkait kepemilikan psikotropika. Satu tersangka berinisial WS (20) warga Kecamatan Rembang Kabupaten PurbaIingga diamankan di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Jumat (12/3/2021) malam.
“Modus tersangka WS membeli obat terlarang jenis Aprazolam dan Tramadol secara online melalui aplikasi jual beli. Setelah barang sampai kemudian obat terlarang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, ” katanya.
Tersangka diamankan sesaat setelah mengambil paket dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan PurbaIingga. Barang bukti yang diamankan tersangka diantaranya 11 butir obat terlarang jenis Aprazolam, 50 butir obat terlarang jenis Tramadol, 2 keping Kartu ATM dan satu telepon genggam.
“Tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta, ” jelasnya.
Selanjutnya dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Untuk kasus ini, dua orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama berinisial berinisial M (41) warga Kecamatan Karangreja diamankan pada Selasa (16/3/2021). Dia diamankan petugas di wilayah Kecamatan Karangreja dengan barang bukti 0, 59 gram narkotika jenis sabu.
Satu tersangka lain berinisial berinisial S (28) warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Dia diamankan di wilayah Kecamatan Padamara, Kamis (25/3/2021) dengan barang bukti 1, 12 gram sabu.
“Modus dua tersangka di yaitu membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang. Kemudian dikonsumsi sendiri dan ada yang dikonsumsi bersama dengan teman-temannya, ” jelasnya.
Sedangkan satu kasus lainnya terkait narkotika jenis tembako sintetis. Dua tersangka yang merupakan penjual dan pengedar berhasil diamankan di sekitar Jembatan Linggamas Kecamatan Kemangkon, Sabtu (20/3/2021) malam.
“Dua tersangka diamankan saat sedang bertansaksi narkotika jenis tembako sintetis. Satu orang merupakan penjual dan satunya adalah pembeli yang rencananya akan mengedarkan kembali barang terlarang tersebut, ” jelasnya.
Tersangka yang diamankan yaitu TFA (19) selaku penjual dan WRP (19) pembeli tembako sintetis tersebut. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Banyumas.
Dari tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima linting yang didalamnya berisi tembako sintetis dengan berat 1, 02 gram, dua paket tembako sintetis dalam plastik klip dengan berat 0, 6 gram, dua telepon genggam dan satu sepeda motor.
Kabag Ops menambahkan untuk tiga kasus terakhir para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit dari Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar.
(Hms/Agung)