Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

    Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

    JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan Hoegeng Awards pada tahun ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat anggota Polri di lapangan untuk terus berbuat baik.

    Penyelenggaraan Hoegeng Awards pertama kali dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.

    "Adapun background penyelenggaraan Hoegeng Awards ini bermula dengan adanya tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengoyami, melayani masyarakat serta menegakan hukum, " kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

    Lebih lanjut, Dedi menuturkan, penyelenggaraan Hoegeng Awards juga dilatarbelakangi oleh humor dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyatakatan hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.

    "Munculnya humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini, " katanya.

    Dedi menuturkan, Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas dan banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang menitikberatkan pada dampak positif untuk institusi Polri maupun masyarakat luas, dengan berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.

    Pada penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang diperebutkan. Yaitu Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas.

    Tahun ini, ada lima kategori yang diperebutkan yaitu Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, dan Polisi Tapal Batas.

    Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.

    "Adapun kriteria penjurian yaitu pertama anggota Polri aktif, lalu tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra positif di mata masyarakat sekitarnya, kelima berintegritas dan menjalankan prinsip-prinsip Presisi, " katanya. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Tindak Kejahatan Satbrimob Polda Banten...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Giat Pengamanan Pelaksanaan Pilkada di Desa Tempuran, Aipda Lukman Nurhakim Bersama Anggota Koramil Rawamerta
    Terima Logistik Kotak Suara, Kalapas Permisan Jamin Netralitas Jajaran Dalam Pilkada Serentak 2024
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Anggota Polsek Tirtajaya Tingkatkan Patroli Prekat di malam hari guna Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kejahatan Jalanan lainnya

    Ikuti Kami