PEKANBARU - Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Al Fath minta Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk menindaklanjuti jumlah kasus yang ada di Riau, termasuk kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang belum selesai. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kasus-kasus yang penanganannya menggantung dan perlu diselesaikan Kejati Riau.
“Banyak kasus-kasus yang menggantung dan perlu diselesaikan kawan-kawan Kejaksaan dengan harapan bisa diselesaikan kasus-kasus korupsinya itu, ” ujar Rano di sela-sela mengikuti kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Pekanbaru, Riau, Jumat (15/4/2022). Dalam kesempatan tersebut, Kejati Riau menyampaikan permasalahan yang terjadi di Riau, salah satunya kasus korupsi.
Baca juga:
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Muda
|
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, jika dikaitkan pada penambahan pendapatan negara, Komisi III DPR RI meminta Kejati Riau untuk mengawasi sektor sektor yang berpotensi dalam penambahan pendapatan negara itu.
“(Sektor) di sini kan kelapa sawit terbesar, terus ada minyak, ada emas. Nah ini kan sektor-sektor sumber daya alam yang harus diawasi agar meningkatkan pendapatan negara, ” saran Rano.
Legislator dapil Banten III ini menegaskan, Komisi III DPR RI selalu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun kejaksaan di daerah untuk penguatan kelembagaan. Terlebih dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, menurut Rano membuat posisi Kejaksaan semakin kuat dalam menangani tipikor.
“Nah Kejaksaan ini sekarang sudah banyak peran di situ. Makanya mereka membuat satgas-satgas. (Mulai dari) satgas pangan, satgas mafia tanah, satgas sumber daya alam, misalnya. Nah ini untuk, kayak bagian pelabuhan, ini untuk mengurangi kebocoran-kebocoran yang ada di masing-masing sektor itu. Nah dengan harapan, kalau mengurangi kebocoran, maka pendapatan negara akan naik, ” pungkasnya. (hal/sf)