JATENG~ Empat warga dibekuk polisi karena penyalahgunaan sabu dan obat terlarang berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Grobogan. Penangkapan empat pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegowanu, Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Sabtu(10/4/2021).
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penelusuran, anggota Satresnarkoba mencurigai adanya dua orang laki-laki di depan sebuah minimarket, di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu.
Petugas langsung melakukan interograsi dan penggeledahan pada dua orang tersebut. Didapati adanya satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berisi narkotika golongan satu alias sabu. Selain itu, juga ditemukan satu buah pipet.
Barang-barang tersebut diamankan dari tangan Ruslan Affandi (22) dan Rudi Yuliyanto (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Demak yang mengaku disuruh oleh seseorang bernama Ulil Albab (25), warga Kecamatan Sayung, Demak.
“Setelah mendapatkan informasi dari keduanya, anggota langsung mencari keberadaan seorang pelaku yakni Ulil Albab, yang berhasil diamankan dari rumahnya di hari yang sama. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain bernama Nur Wakid, ” jelas Kasat Narkoba, Hendro Satmoko, Kamis (15/4/2021).
Tersangka Nur Wakid berhasil diamankan di hari yang sama di rumahnya Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Keempat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Grobogan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, sabu seberat 0, 33 gram yang disimpan di plastik klip warna putih, satu pipet kaca, 58 butir tablet DMP dalam kemasan enam paket klip kecil, satu paket klip kecil berisi empat butir tablet ‘Y’, tiga unit ponsel dan satu unit motor yang dipergunakan sebagai sarana. Kemudian, satu buah celana panjang dan satu bungkus plastik klip kecil merk ZIP.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 atat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.(*/Agung)
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|