TOBA-Pasca penangkapan II orang dan III unit kapal bermotor bermuatan material batu yang bersumber dari lokasi Galian C Ilegal, Personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Toba bersama petugas dari Dinas Kehutanan langsung melakukan peninjauan dan pengambilan titik koordinat tambang batu ilegal di Toba Holbung, Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu ( 17/4/2021 )
Untuk menunjukkan lokasi pengambilan material batu tersebut, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Toba juga membawa Tiga orang pekerja yang sebelumnya telah ditangkap Jumat (16/4/2021 ) lalu
Kanit Tipidter Polres Toba, Iwan Sinaga yang memimpin rombongan ketika dikonfirmasi mengatakan, pengambilan titik koordinat untuk menentukan apakah lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung atau area penggunaan lain (APL).
"Pengambilan titik koordinat ini akan berkaitan dengan penentuan pasal yang akan kita kenakan kepada tersangka apakah undang-undang kehutanan nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan atau undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara, "ujarnya
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson J Sipahutar ketika dikonfirmasi terkait penangkapan 11 Orang berikut kapal tongkang dan para pelaku dipersangkakan Dalam KUHPidana
AKP Nelson J Sipahutar menjawap bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan mohon di tunggu selesai pemeriksaan, "Sebut Kasat AKP Nelson J Sipahutar
Kepala KPH IV Balige, Leonardo Sitorus saat dikonfirmasi terkait status lahan yang dijadikan Tambang Galian C Ilegal, di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, masih menunggu laporan resmi dari tim yang turun tadi, mohon bersabar, "ujar Leonardo Sitorus ( Karmel, 'rel )