PANGKALAN BUN - Seorang pengendara sepeda motor harus diamankan ke kesatuan lalu lintas karena memakai knalpot brong (tidak standar).
Ketika dikonfirmasi, Kaurmintu Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Ipda Eko Julianto pun membenarkan hal tersebut, Minggu (18/04/2021) pagi.
"Jadi pemuda ini memang kami amankan karena kedapatan sedang mengendarai sepeda motor dengan knalpot yang bukan standar pabrik, " ucapnya.
Diterangkannya, sepeda motor merk Suzuki jenis Satria warna merah tersebut diamankan ketika sedang digelarmya Operasi Yustisi yang berlangsung di Jalan Pasanah Kota Pangkalan Bun.
"Pada kesempatan yang baik ini, kami dari Satlantas Polres Kobar mengimbau kepada seluruh pengendara maupun masyarakat lainnya untuk bersama - sama menciptakan Kamseltibcarlantas, " ujarnya.
"Disamping itu, dengan masih berlangsungnya Operasi Keselamatan Telabang 2021, mari kita patuhi rambu - rambu lalu lintas, selalu membawa kelengkapan administrasi dan memakai kendaraan bermotor sesuai spesikasi, " pungkasnya. (saleh)