SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial AC (51) warga Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. AC dibekuk disebuah tegalan di sekitar rumahnya.
"Penangkapan yang bersangkutan berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah AC kerap kali dijadikan tempat untuk mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu - sabu, " jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (11/4/2021).
Informasi itu, menurut Widiarti langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor. Kemudian anggota mendapat informasi valid atau A1, bahwa terlapor memiliki dan menyimpan zat adiktif tersebut di rumahnya.
"Anggota melakukan penggerebekan ke rumah milik terlapor. Terlapor sempat melarikan diri, namun anggota berhasil menangkapnya di tegalan dekat rumahnya, " terangnya.
Pasca diinterogasi, terlapor mengaku telah membuang barang bukti di area kakus/WC berupa sebuah botol plastik kecil dengan tutupnya berwarna merah. Di dalam botol tersebut terdapat 3 poket plastik klip kecil berisi sabu - sabu, yang setelah ditimbang diketahui masing - masing seberat 1, 07 gram, 0, 94 gram dan 0, 18 gram, dengan berat total 2, 19 gram.
"Selain itu, anggota juga mengamankan 1 buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, sebuah korek api gas berwarna bening sebagai kompor, dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol plastik merk Larutan Cap Kaki Tiga yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing - masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu, " paparnya.
Lalu dua unit Hp masing - masing merk Redmi warna hitam dan Vivo berwarna biru kombinas hitam. Satu unit timbangan elektrik merk Uniweigh warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu. Saat ini terlapor bersama barang bukti tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, sudah berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AC dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " pungkas AKP Widiarti.(Jon)