BENGKALIS - Tinggal berapa bulan lagi PT CPI akan habis masa kontraknya yang akan diserahkan ke Pertamina. Kondisi ini dimanfaatkan oknum sub kontraktor yang menjual atau mengambil pipa Besi yang dianggap sisa untuk di jual menjadi keuntungan pribadi atau kelompok.
Anggota Kepolisan Resort Bengkalis kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian pipa minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia jalan lintas Duri Dumai KM 04 Kulim desa Balai Makam Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Mereka adalah, ES pelaku supir minibus karyawan PT KRS. DS dan AL sebagai tukang muat. Dengan barang bukti , 1 unit minibus ISUZU ElF yang mengangkut 17 batang pipa besi. Ketiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan yang diamankan Satreskrim Polres Bengkalis dan BKO Sabhara dan Tim Sekurity PT. CPI Nawakara.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, dari para pelaku turut diamankan beragam barang bukti, 1 unit minibus SUV, 17 batang pipa besi, mobil PT KRS mulai 5 batang pipa besi 6 inchi panjang 4 meter, 3 batang pipa besi uk 6 inchi panjang 1.5 meter, 6 batang pipa besi uk 4 inci, 2 batang pipa besi uk 4 inci 1.5 meter, HP, pasang sepatu tabung gas dan alat-alat untuk memotong hingga pipa.
"Dari hasil laporan kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. Selasa 23 Maret sikira pukul 17.00 Wib kemarin anggota Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial IR dari hasil keterangan ES bahwa aksi tersebut diotaki oleh IR untuk mengambil Pipa Besi tersebut melalui pesan singkat (SMS) dan bekerja sebagai karyawan subkontraktor PT CPI (PT. Wahana), atas kejadian tersebut PT CPI mengalami kerugian capai Rp. 20 juta an". kompres di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis.Kamis.(15/04).
Kemudian IR ditangkap dari rumahnya dan mengakui semua atas perintahnya.
Dijelaskannya, para terduga ini merupakan jaringan komplotan yang sudah hampir 5 bulan beraksi 60 kali mengambil pipa besi yang dikerjakan PT KRS dan PT Wahana sebagai sub kontraktor PT CPI.
Modus operasi jaringan tersebut merupakan pencurian besi atau pipa milik PT CPI yang terbilang sudah diatur. Dikarenakan ada yang sebagai pemotong dan menyembunyikan, sebagai eksekusi di lapangan, serta pemodal juga penampung yang berinisial BM (DPO).
Komplotan ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(yulistar)