Unggah Media Sosial, Dugaan Kasus Renternir Berbuntut Somasi

    Unggah Media Sosial, Dugaan Kasus Renternir Berbuntut Somasi
    Mariza Sulton didampingi oleh kuasa hukumnya, Jusuf Tinambunan, SH.

    DENPASAR - Sempat heboh dan menghilang kelakuan pemilik akun facebook Dwi Sudarmadi (BagusBaliTransport), ia menuduh seorang wanita dengan awal memuji mengatakan wanita tersebut cantik, kangen tetapi ujungnya dengan dugaan kata - kata yang tidak mengenakan dimuka publik (warga maya/netizen).

    ● Unggahan di media sosial (facebook), diduga ada upaya melakukan pencemaran nama baik, harkat dan martabat calon legislatif dari Partai Golkar (Ket. gambar).

    " Mohon maaf sebelum nya bagi yg mengenal ibu cantik ini, mhn disampaikan ada yg kangen, kangen uang yg belum di kembalikan smpe

    saat ini terpaksa posting di tempat ini, karena biar yg lain tidak jadi korban dgn senyum manis nya.. karena wanita ini senjatanya di mulut manisnya..bagi perusahaaan ato para pengusaha lainnya mhn hati2..shalooom, " tulis akun itu beberapa waktu kemudian menghilang.

    Menghubungi pemilik akun tersebut yang mengaku bernama Kadek Dwi, menanyakan berapa hutang yang dimaksud seperti pernyataannya "Maan (dapat) Xenia (merk mobil) bekas" dalam kolom komentar yang sempat dilontarkan.

    " Oo teen (tidak - basa Bali) cuma sedikit, kurang lebih 20 (juta) "

    Kemudian kembali menanyakan apakah dapat dengan uang segitu mobil dengan merk tersebut, ia mengatakan dalam pesan elektronik, " Polih (dapat) pak, DP (uang muka) Manten (saja) " dengan emoticon senyum malu (wajah dengan tangan di mulut dan mata tersenyum).

    Karena suasana politik menjelang 2024, kembali menanyakan apakah ada upaya unsur politik disana dengan memasang foto wanita tersebut dengan memakai jaket partai politik tertentu.

    " Kalo masalah pake baju golkar nike tiang ten ngeh (tidak perhatiin) nike (itu) baju partai napi ten (atau tidak), cm tiang pny poto nya nike, " sebutnya, Kamis (11/05/2023).

    Ia juga mengatakan bahwa alasan dirinya memposting seperti itu adalah kehilangan kontak dan semua nomernya di blok.

    " Tiang (saya) sm (dengan) istri awalnya cm (cuma) niat utk (untuk) baik2 krena kita ngerti dia lagi pnya tanggungan bayi "

    " Bunga nya sdh tiang ga mnta sma dia pak terakhir kontak sm dia, karena kasian pak, " ungkap pria asal Tabanan ini.

    Menghubungi korban wanita yang dipampang foto dengan dugaan jaket partai, ia menyodorkan kartu nama pendamping kuasa hukumnya, Jusuf Tinambunan, SH.

    Lanjut menghubungi pihak kuasa hukumnya, ia menyebutkan bahwa kliennya terindikasi mendapat perlakuan tidak mengenakan dan ada dugaan berupaya mencemarkan nama baik kliennya dengan postingan yang dilakukan oleh akun facebook milik Kadek Dwi.

    " Ada Indikasi menyerang status dari klien kami Mariza Sulton yang terlihat jelas menggunakan foto dengan atribut partai Golkar, karena pada 2024 nanti klien kami akan mencalonkan diri menjadi calon legislatif, " ungkap Jusuf, Kamis (11/05/2023), di Kedai Kopi, Di Denpasar.

    Ia menekankan bahwa pemilik akun facebook tersebut harus mengklarifikasi tujuan dan maksud memposting pernyataan tersebut yang dugaannya ada unsur pencemaran nama baik dengan sengaja.

    " Sebaiknya bila ada masalah, jangan memposting dengan merusak reputasi, harkat dan martabat seseorang, sebaiknya menggunakan jalur musyawarah dalam menyelesaikan, temui duduk bersama, bila benar ada hutang, " ungkapnya.

    Merujuk UU ITE,
    Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi,

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

    Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000, - (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. (Ray)

    *Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata rentenir memiliki pengertian orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang.

    hukum publik ite politik
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Para Purnawirawan Polri, Menhan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait