Dua Terdakwa Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen Jalani Sidang Tuntutan

    Dua Terdakwa Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen Jalani Sidang Tuntutan

    JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan pidana untuk 2 terdakwa kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 - 2020 pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. 

    Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 terdakwa yakni, terdakwa Amar Maaruf dan terdakwa Hasti Sriwahyuni bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

    Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

    1. Terdakwa AMAR MAARUF

    •  Menyatakan Terdakwa AMAR MAARUF telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMAR MAARUF berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.

    • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, - dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp750.035.000, - dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban  membayar uang pengganti.

    • Menyatakan Barang Bukti terlampir dalam Surat Tuntutan.

    • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000, - 

    2. Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI

    • Menyatakan Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.

    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.

    • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000, - dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp128.536.628.899, 00 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208, 237, 300 an. pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

    • Menyatakan Barang Bukti terlampir dalam Surat Tuntutan.

    • Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000, - 

    Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Yonif 143/TWEJ Ajak Siswa Keliling...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami