Perkara Kepemilikan 1,5 Kg Sabu di Riau, Jaksa Ancam Terdakwa AS Pidana Mati

    Perkara Kepemilikan 1,5 Kg Sabu di Riau, Jaksa Ancam Terdakwa AS Pidana Mati

    KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan perkara narkotika, Rabu (24/2) dari Kejati Riau.

    Dalam perkara ini penegak hukum mendapati barang bukti narkotika berupa sabu seberat kurang lebih 1, 5 kilogram.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Sabar Gunawan melalui Jaksa Fungsional Dedy Iwan Budyono mengatakan perkara yang dilimpahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari Polda Riau.

    "Kita hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut dari Kejati Riau, " ungkapnya saat dikonfirmasi pewarta, Rabu 24 Februari 2021.

    Perkara ini merupakan hasil dari pengungkapan jajaran Polda Riau pada 28 Oktober 2020 lalu.

    Terdakwa berinisial AS diamankan oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tersebut.

    Dalam pengungkapan ini penegak hukum mengamankan barang bukti seberat 1, 5 kilogram.

    Ia menjelaskan, atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun hingga hukuman mati.

    "Saat ini tersangka dititipkan di Polres Kampar sambil menunggu perkara disidangkan, " tutupnya.**

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Komisi IV DPRD Babel Soroti...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami