SUKOHARJO~ Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencukikan dan penganiayaan warga Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku nekat melakukan penculikan dan penganiayaan lataran istrinya masih sering diganggu oleh mantan pacarnya.
Sang suami lantas tak terima dan mencari sang mantan yang bernama Lucas Tandy Budiman (26) warga Blimbing, Gatak. Setelah ketemu, Lucas pun dinaikkan mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo, Solo dan disekap selama sehari. Selama penyekapan, pelaku berinisial RA (27) juga menyiksa korban dengan cara disetrum.
“Pelaku ini menculik korban dan kemudian menyekap dan menyiksanya dengan cara disetrum dan juga dipukul, ” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (12/4/2021).
Dalam melakukan aksinya, RA dibantu dua temannya EA (23) dan A (20) serta adik sepupu DS (24). Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan sudah dua pelaku ditangkap, yakni RA dan DS, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
Dikatakan Kapolres, penculikan dan penyiksaan korban Lucas terjadi pada 16 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB. RA tidak terima setelah sang istri diludahi mantan pacar. RA kemudian mencari mantan pacar istri bersama teman dan adiknya di Blimbing, Gatak. Karena Lucas terus mengelak, akhirnya para pelaku tidak sabar yang kemudian menyerat korban ke dalam sebuah mobil.
Korban dibawa ke makam Purwoloyo, korban diikat dan disetrum di bagian tubuh, kaki, dan tangan. “Korban disekap selama sehari dan setelah itu diantar kembali ke rumahnya hingga kemudian lapor polisi, ” ujar Kapolres.
Dari penyelidikan itulah polisi menangkap RA dan DS dan untuk EA serta A masih buron. Kapolres mengatakan, kasus tersebut dilatarbelakangi dendam antara pelaku RA dengan mantan pacar istri, Lucas karena selama ini masih sering menganggu dan puncaknya sang istri mengaku diludahi korban mesmi dalam pemeriksaan istri pelaku mengatakan korban tidak pernah meludahinya.
Sementara itu, pelaku RA mengakui perbuatannya. Dia mengatakan penyekapan tersebut dilakukan karena sudah ada dendam lama pada korban yang merupakan mantar pacar sang istri. RA merasa dendam karena korban masih sering menganggu mantan pacar yang sudah jadi istrinya.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*/Agung)